SAMPIT – Gubernur Kalteng Agustiar Sabran dalam visi dan misinya meluncurkan Program Huma Betang Makmur. Dimana salah satu poin di dalamnya adalah akses bantuan bagi nelayan. Berkaitan dengan hal tersebut salah satunya adalah kemudahan bagi nelayan dalam mengurus perizinan usaha perikanan tangkap.
“Perizinan ini merupakan hal yang sangat penting dalam menunjang legalitas dan keamanan aktivitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan,” kata Kepala Bidang Perikanan Tangkap Nita Fera saat menyerahkan dokumen NIB dan e-BKP nelayan pada Layanan Perizinan On Site di Mall Pelayanan Publik (MPP) Habaring Hurung, Kabupaten Kotawaringin Timur, Rabu (12/3/2025).
Nita menjelaskan, Layanan Perizinan On Site itu untuk mendukung komitmen gubernur. Dimana Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) bekerjasama dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
“Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka percepatan penerbitan NIB dan e-BKP bagi pelaku usaha perikanan, khususnya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini, perwakilan Dislutkan Kalteng Yehuda Imago Dei bersama perwakilan DPM-PTSP Debby Selvyanti memberikan penjelasan dan memfasilitasi pelaku usaha perikanan yang datang untuk berkonsultasi maupun meminta untuk dibantu dalam penerbitan NIB dan e-BKP.
Kepala Dislutkan Kalteng Darliansjah pada kesempatan berbeda mengatakan bahwa percepatan kegiatan penerbitan NIB dan e-BKP dipandang perlu untuk memfasilitasi pelaku usaha perikanan Kalteng.
“Pendaftaran NIB dan e-BKP ini dilakukan secara online melalui Online Single Submission (OSS) dan Sistem Informasi Pendaftaran Kapal Perikanan Layanan Online (Sipalka Online). Ini merupakan sistem perizinan di daerah dan pusat yang telah terintegrasi,” terang Darliansjah.
Dia menjelaskan bahwa OSS dan Sipalka ini merupakan sistem yang dirancang untuk mempermudah kegiatan pelayanan. Sebelumnya masih menggunakan kertas dan pengarsipan yang banyak, sehingga membuat kinerja dan pengelolaan berkas perizinan membutuhkan waktu yang lama.
“Sistem perizinan berbasis teknologi informasi ini bertujuan untuk memudahkan pelaku usaha untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial secara gratis,” tandasnya. (ran)
![]()










































