PALANGKA RAYA – Tim Satgas Pangan Polda Kalteng bersama Dinas Perdagangan dan Perindustria (Disdagperin) menemukan selisih volume dalam penjualan minyak goreng merek Minyakita dalam kemasan botol satu liter di Kota Palangka Raya.
Hal itu terungkap saat tim gabungan ini melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah pasar, Rabu (12/3/2025). Selain dalam botol satu liter, perbedaan volume juga terjadi pada kemasan bantalan.
Kapolda Kalteng Irjen Djoko Poerwanto melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan adanya perbedaan volume pada kemasan Minyakita. Saat melakukan tera pada kemasan botol satu liter, diketahui isinya hanya 970 mililiter. Perbedaan keterangan volume dengan isi juga terjadi pada kemasan bantalan. Dimana hanya tertera 998 mililiter.
Meski ditemukan adanya perbedaan, Erlan memastikan bahwa hal itu masih dalam batas toleransi. Dimana batas toleransi 15 mililiter dan batas maksimal 30 mililiter. Atas itu pula, Erlan meminta kepada masyarakat untuk tidak khawatir, apalagi tergiring oleh isu-isu miring yang belum tentu kebenaranya.
“Meski ada perbedaan kuantitas, namun masih dalam batas toleransi,” kata Erlan.
Produk Minyakita dalam beberapa hari terakhir memang menuai sorotan publik karena diduga kuat terjadi kecurangan kuantitas. Apalagi kejadian ini diungkap pertama kali oleh Menko Pangan Zulkifli Hasan saat melakukan sidak ketersediaan sembilan bahan pokok disejunmlah tempat di Jakarta, Sabtu (8/3/2025).
Sementara itu, Kabid Perlindungan Konsumen Disdagperin Maskur juga memastikan bahwa perbedaan volume pada Minyakita yang ditemui masih dapat ditoleransi seusai aturan. Meskipun dalam kemasan botol dan bantal tidak sesuai dengan takaran yang tertera. Jika kemmudian hari ditemukan adanya selisih yang melewati batas toleransi, Disdagperin memastikan akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. (ran)
![]()









































