PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Pahandut. Dalam pengungkapan itu, aparat meringkus pria berinisial JF alias Jojon (43) di kediamanya di Jalan Sumbawa.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.
“Setelah melakukan penyelidikan dan pemantauan, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 13 paket sabu dengan berat sekitar 4,32 gram,” kata kasat, Minggu (16/3/2025).
Kasat menambahkan, dalam penangkapan itu pihaknya juga menemukan barang bukti lain seperti timbangan digital, sendok sabu, plastik klip, tas pinggang, dan ponsel yang diduga digunakan untuk transaksi.
Dalam proses penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, barang bukti ditemukan di dalam kamar pelaku. Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang tersebut adalah miliknya.
“Atas perbuatannya, JF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Selain itu, pelaku juga akan dijerat Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, yang mengatur tentang kepemilikan dan penyimpanan narkotika golongan I dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun. Paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
“Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Polisi akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (ran)
![]()










































