KUALA KURUN – DPRD Kabupaten Gunung Mas bersama pemerintah daerah menggelar rapat paripurna pengesahan enam rancangan peraturan daerah (raperda), Senin (10/3/2025). Enam raperda tersebut terdiri dari dua inisiatif DPRD dan sisanya merupakan pengajuan pemerintah.
“Diantara enam raperda itu, mengatur tentang angkutan hasil produksi pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” kata Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gunung Mas Evandi.
Evandi menjelaskan, enam raperda itu mulai dilakukan pembahasan sejak November 2024. Setelah itu terus dilakukan pembahasan bersama tim gabungan karena harus adanya perubahan, penambahan dan penghapusan.
“DPRD dan pemerintah sepakat melanjutkan pembahasan untuk disahkan menjadi peraturan daerah (raperda),” terangnya.
Sementara itu Bupati Gunung Mas Jaya S Monong memberikan apresiasi atas kerja sama yang baik antara legislatif dan eksekutif selama ini. Apalagi dalam pembahasan produk hukum.
“Kita berharap peraturan yang dibuat dapat menjadikan Kabupaten Gunung Mas lebih tertata dan mencapai pembangunan maksimal dalam segala bidang,” tandas Jaya. (ran)
![]()










































