PALANGKA RAYA – Direktora Samapta (Ditsamapta) Polda Kalteng menyita ratusan botol minuman keras tak berizin. Kasus itu terungkap saat petugas mendapati empat warga sedang berjualan miras menggunakan mobil disebuah acara pesta pernikahan.
Kapolda Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Direktur Ditsamapta Kombes Pol Arie Sandy Zurkanain membenarkan penyitaan miras ilegal tersebut. Bahkan empat pelaku bersama barang bukti 617 botol miras telah diamankan.
“Kasus ini bermula saat personel melaksanakan patroli tindak pidana ringan (tipiring) mendapati empat warga menjual miras di dalam mobil yang berdekatan dengan acara pernikahan,” kata Arie.
Tak menunggu lama, tim patroli yang dipimpin oleh Kasipammat Ditsamapta AKP Kusean Afandi mendatangi penjual tersebut untuk dilakukan pengecekan kelengkapan surat izin berjualan. Hasilnya tidak mendapati surat izin dari penjualan miras tersebut.
“Kita amankan empat pelaku beserta barang bukti empat mobil dan satu motor serta 617 botol miras yang diperjualbelikan tanpa izin,” ungkapnya.
Arie menegaskan, dalam hal ini para pelaku telah diberikan sangsi berupa tindak pidana ringan dan untuk barang bukti akan dilakukan proses penindakan lebih dalam oleh Ditreskrimum Polda Kalteng.
“Saya mengimbau kepada masyarakat agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman terutama bulan Ramadan,” imbaunya
Dengan dilaksanakan Patroli Tippiring ini, lanjut dia, diharapakan dapat menciptakan suasana Ramadan yang nyaman. Selain itu memberantas para oknum penjual minuman keras ilegal, yang bisa membahayakan pengguna maupun orang disekitarnya. (dik)
![]()










































