PALANGKA RAYA – Raperda pertambangan yang saat ini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kalteng diyakini menjadi solusi bagi penambang tradisional. Selain itu juga sebagai upaya legislatif untuk menata sektor pertambangan daerah.
“Raperda ini akan menata sektor pertambangan tradisional melalui regulasi yang nantinya juga akan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.
Menurut Arton, sejauh ini masih banyak aktivitas tambang di Kalteng yang belum memiliki izin resmi alias ilegal. Namun setelah adanya payung hukum (perda), maka segala aktivitas tambang akan bisa diawasi.
“Dengan adanya raperda ini yang nanti menjadi landasan untuk menata sektor tersebut,” ucapnya.
Selain sebagai sumber pemasukan bagi daerah, raperda ini juga diyakini akan memberikan perlindungan kepada penambang lokal. Apalagi proses pemberian izin dipermudah dan tidak lagi bertentangan dengan hukum.
“Intinya raperda ini benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, khususnya dibidang tambang dan memberikan kontribusi nyata terhadap PAD,” pungkasnya. (ran)
![]()










































