JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan lintas kementerian dan lembaga. Kerja sama itu untuk memperkuat sinergi penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
MoU ini ditandatangani secara langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nusron Wahid dan Menteri Transmigrasi M Iftitah S Suryanagara. Selain itu Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh Aris Marfai dan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Kehutanan Mahfudz.
Penandatanganan ini berlangsung dalam rapat koordinasi penyelenggara pemerintahan daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman tentang sinergi tugas. Apalagi menyangkut fungsi di bidang agraria/pertanahan, tata ruang, pemerintahan dalam negeri, kehutanan, transmigrasi dan informasi geospasial.
Mendagri mengatakan, kepastian RTRW dan RDTR sangat penting, baik bagi pemerintah maupun dunia usaha. Sebab sejumlah persoalan tata ruang yang belum terselesaikan akan menghambat investasi dan perencanaan pembangunan daerah.
“Kita memerlukan kejelasan, kepastian, tidak hanya pemerintah, tapi juga dunia usaha, ada beberapa permasalahan belum selesai. Terutama yang menyangkut masalah tata ruang,” katanya.
Mendagri mengungkapkan, dari 38 provinsi di Indonesia, saat ini terdapat 19 provinsi telah menyelesaikan Perda RTRW. Kemudian tujuh provinsi sedang dalam proses peninjauan kembali dan empat provinsi menunggu persetujuan substansial satu satu provinsi dalam tahap evaluasi di Kemendagri.
“Saya mohon dengan segala hormat, karena ini sudah dua tahun, DOB ini berlaku, sekarang sudah selesai, ada pelantikan pejabat-pejabat barunya. Sudah ada yang sudah tiga dilantik, satunya lagi sebentar lagi, Papua Pegunungan,” ungkapnya.
Sementara itu, status penyelesaian RTRW di tingkat kabupaten/kota, dari total 508 daerah sebanyak 55 di antaranya memiliki perda yang masih berlaku. Kemudian 269 daerah dalam proses revisi, 179 daerah telah menyelesaikan Perda baru hasil revisi, dan dua daerah belum memiliki Perda RTRW. Ada pula 3 daerah yang RTRW-nya ditetapkan melalui Peraturan Menteri (Permen) ATR/BPN.
“Kita harapkan RTRW semua daerah dan RDTRnya, Rencana Detail Tata Ruang Wilayah, itu bisa diselesaikan,” terangnya.
Mendagri menekankan, RTRW dan RDTR merupakan hal yang sangat krusial. Tanpa tata ruang yang jelas, dunia usaha akan menghadapi ketidakpastian. Selain itu program pemerintah juga berisiko terhambat. Sebab, Perda tersebut mengatur terkait posisi ruang di daerah, baik itu ruang hijau, ruang permukiman, ruang komersial, hingga ruang yang dimanfaatkan untuk kepentingan nasional seperti program transmigrasi. (ran)
![]()









































