PALANGKA RAYA – DPRD Kalteng belum lama ini melaksanakan rapat paripurna dengan agenda rancangan peraturan daerah (raperda) tentang pengelolaan pertambangan mineral bukan logam, dan batuan serta mineral tertentu. Raperda ini juga akan berdampak langsung terhadap tambang-tambang tradisional yang dijalankan masyarakat.
“Raperda ini akan menjadi landasan hukum bagi penambang-penambang tradisional, terutama yang beroperasi di sektor tambang pasir dan batu bangunan,,” kata Ketua DPRD Kalteng Arton S Dohong.
Arton tak menampik jika saat ini cukup banyak masyarakat di Kalteng yang bergantung terhadap hasil tambang tradisional. Bahkan tidak sedikit pula yang menjalankan usahanya dengan cara ilegal.
“Melalui raperda ini pula diharapkan dapat memberikan jaminan hukum dan perlindungan bagi penambang tradisional. Tentunya tidak lagi ilegal,” jelasnya.
Menurut Arton, sektor pertambangan yang dijalankan penambang lokal juga memiliki potensi yang cukup besar sebagai sumber pendapatan daerah (PAD). Atas dasar itu pula dibuat lah aturan agar tambang-tambang lokal ini bisa berjalan dengan tertib dan sesuai aturan.
“Aturan ini juga yang nantinya akan menjadi tata kelola yang baik dibidang pertambangan. Kita tentunya juga berharap tambang-tambang lokal ini dapat memberikan kontribusi kepada pembangunan dan masyarakat,” tandasnya. (ran)
![]()










































