PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Dinas Perkebunan menggelar rapat penetapan harga pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun, Rabu (19/3/2025).
Kadisbun Kalteng Rizky Ramadhana Badjuri melalui Kabid Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Achmad Sugianor menyampaikan, bahwa berdasarkan hasil itu disepakati pelaksanaan penetapan harga TBS dilakukan dua kali dalam satu bulan.
“Periode I untuk menghitung harga dan Indeks K, sedangkan untuk periode II hanya menghitung harga saja,” kata Achmad.
Dikatakannya pula, sebagai bahan dasar untuk melakukan perhitungan tersebut adalah laporan realisasi penjualan yang disampaikan oleh perusahaan atau Pabrik Kelapa Sawit (PKS) kepada tim penetapan harga Disbun.
“Ada 26 PKS yang telah mengirimkan datanya ke provinsi. Hal ini masih jauh dari target yang diharapkan, karena kalau sesuai dengan Permentan yang baru, bahwa seluruh PKS tidak memandang grup. Semua wajib menyampaikan datanya,” ujarnya.
Menurutnya, saat ini sedang disusun SK gubernur untuk menetapkan seluruh PKS yang memiliki IUP pengolahan sudah melakukan kemitraan, wajib menyampaikan data untuk perhitungan TBS.
Selanjutnya, dari hasil perhitungan indeks K dan harga pembelian TBS untuk periode I bulan Maret 2025 ini, dihitung berdasarkan laporan realisasi penjualan CPO dan inti sawit (PK/Palm Kernel).,
“Maka dapat ditetapkan harga CPO sebesar Rp14.879,16. Sedangkan inti sawit Rp11.356,13 dan indeks “K” sebesar 91,44 persen,” terangnya.
Sesuai hasil perhitungan yang telah dilakukan, harga TBS kelapa sawit produksi pekebun mitra untuk periode I bulan Maret 2025 menurut umur tanaman adalah sebagai berikut, umur tanaman 3 (tiga) tahun Rp2.572,12,-, umur 4 (empat) tahun Rp2.807,59,-, umur 5 (lima) tahun Rp3.033,69,-, umur 6 (enam) tahun Rp.3.122,01,-, umur 7 (tujuh) tahun Rp3.184,49,-, umur 8 (delapan) tahun Rp3.324,76,-, umur 9 (sembilan) tahun Rp3.412,76,-, dan umur 10 – 20 tahun Rp3.517,87,-. (ran)
![]()









































