PALANGKA RAYA – Satresnarkoba Polresta Palangka Raya melakukan penyergapan terhadap dua pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Mendawai dan Jalan Karanggan. Dua pelaku itu diringkus bersama barang bukti setelah diduga kuat hendak melakukan transaksi.
Dalam penangkapan yang dilakukan di Jalan Mendawai, aparat mengamankan lansia berinisial IL (62). Pelaku diringkus bersama barang bukti tiga paket sabu, timbangan digital dan barang bukti lainya pada Rabu (19/3/2025) malam.
“Pelaku dan barang bukti telah kami amankan. Saat ini masih dilakukan penyidikan guna pengembangan,” kata Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma, Kamis (20/3/2025).
Kasat menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat mengenai adanya aktivitas jual beli narkotika di lokasi tersebut. Tim kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Sementar itu sehari sebelumnya, Satresnarkoba Polresta Palangka Raya juga mengamankan pria bernisial MK (37) dengan kasus serupa di Jalan Karanggan. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sabu seberat 5,65 gram.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan pemantauan, tim akhirnya mengamankan pelaku di lokasi tersebut,” ucap kasat.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar, ditemukan 16 paket sabu dengan berat kotor 5,66 gram, satu unit timbangan digital, satu buah sendok sabu dan beberapa barang bukti lainnya. Selain narkotika, petugas juga menyita satu unit ponsel, plastik klip dan uang tunai Rp400 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.
“Dengan kerja sama semua pihak, diharapkan Kota Palangka Raya tetap aman dan terbebas dari bahaya narkotika,” harap kasat. (ran)
![]()








































