PALANGKA RAYA – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika. Dalam pengungkapan kali ini, aparat mengamankan seorang pria berinisial SK (29) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dedy Supriadi melalui Kasatresnarkoba AKP Agung Wijaya Kusuma mengungkapkan bahwa penangkapan tersebut merupakan hasil dari penyelidikan yang dilakukan oleh timnya setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi narkotika.
“Kami mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku akan melakukan transaksi jual beli narkotika,” kata kasat.
Berdasarkan informasi tersebut, tim segera melakukan penyelidikan dan pemantauan di sebuah kamar kos di Jalan G Obos XV yang diyakini menjadi tempat keberadaan pelaku Pada Jumat (21/3/2025) malam.
Tanpa menunggu, keberadaan pelaku diketahui dan langsung dilakukan penyergapan. Saat dilakukan pemeriksaan badan dan pakaian, petugas menemukan sebuah kotak hitam yang berisi lima butir pil ekstasi.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui masih menyimpan barang bukti lainnya di sebuah wisma di Jalan Sapta Taruna.
“Setelah dilakukan penggeledahan di Wisma Rukun, petugas menemukan tambahan 15 butir ekstasi, dua paket sabu, satu timbangan digital, satu sendok sabu, dan sebuah ponsel,” jelasnya.
Total barang bukti yang berhasil diamankan 20 butir ekstasi dengan berat kotor sekitar 7,97 gram dan dua paket sabu seberat 5,68 gram. Selain itu, turut disita beberapa barang lain yang diduga digunakan pelaku dalam transaksi narkotika. (ran)
![]()









































