PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalteng membuka posko pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Posko ini bertujuan untuk memastikan hak pekerja terpenuhi sesuai regulasi ketenagakerjaan,” kata Disnakertrans Kalteng Farid Wajdi, Senin (24/3/2025)
Farid menegaskan bahwa posko pengaduan dibuka pada H-7 sebelum Idul Fitri. Oleh karena itu, Farid berharap para pekerja yang tidak menerima THR atau keluhan lainnya terkait pembayaran hak, bisa memanfaatkan posko tersebut sebagai tempat aduan.
”Bagi para pekerja yang merasa bahwa THR yang mereka terima bermasalah atau tidak menerima THR, dipersilakan datang ke Disnakertrans. Silakan laporkan saja, permasalahannya, kami siap membantu,” ujar Farid.
Selain datang langsung ke Kantor Dinaskertrans Kalteng di Jalan Tjilik Riwut Km 7,5 Palangka Raya dan masing masing daerah, para pekerja juga bisa menghubungi nomor 0811 5225 999 atau 0853 4803 8084 a melalui email hi.provkalteng@gmail.com.
Selanjutnya, kepada kantor, perusahaan atau pemberi kerja, Farid meminta agar membayarkan THR sesuai ketentuan perundang-undangan, dan apabila tidak mematuhi aturan tersebut akan diberikan sanksi tegas. (ran)
![]()








































