PALANGKA RAYA – Anggota DPRD Kalteng Abdul Hafid mengingatkan seluruh perusahaan atau pemberi kerja untuk mematuhi ketentuan tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja. Setidaknya pemberitan THR dapat dilakukan tepat waktu tanpa adanya keterlambatan.
“THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi oleh pemberi kerja. Harus dipenuhi, tidak boleh dicicil, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran,” kata Hafid.
Menurut Hafid, sebagai anggota legislatif akan memantau dan mengawasi kewajiban THR bagi setiap perusahaan. Apalagi pemerintah juga telah membuka posko pengaduan THR baik secara daring maupun di kantor dinas terkait.
“Hal ini untuk memfasilitasi pekerja yang mengalami keterlambatan atau pelanggaran dalam pemberian THR,” ujarnya.
Hafid mengaku menyambut baik langkah pemerintah dalam mendirikan posko pengaduan terkait THR. Pasalnya THR sangat penting bagi pekerja dalam menyambut hari raya bersama keluarga.
“Perlu diingat adanya sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR sesuai aturan dapat berupa teguran, denda administratif, hingga pembekuan kegiatan usaha sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya. (ran)
![]()










































