PALANGKA RAYA – Unit Pelaksana Teknis (UPT) Laboratorium Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng meraih akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN). Tepatnya akreditasi sebagai laboratorium penguji dengan identitas LP-2094-IDN.
Dengan pencapaian ini, UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng berhak menggunakan simbol akreditasi KAN sesuai dengan ketentuan. Terlebih tentang syarat dan aturan akreditasi lembaga penilaian kesesuaian. Masa akreditasi berlaku selama lima tahun.
“Adapun cakupan akreditasi meliputi 43 parameter untuk pengujian air permukaan, air limbah, air minum dan air bersih,” kata Kepala DLH Kalteng Joni Harta.
Joni mengungkapkan bahwa akreditasi ini merupakan bukti komitmen DLH Kalteng dalam meningkatkan kualitas layanan laboratorium lingkungan. Akreditasi dari KAN ini menjadi pengakuan formal bahwa UPT Laboratorium Lingkungan DLH Kalteng telah memiliki kompetensi sebagai Laboratorium Penguji sesuai standar SNI.
“Dengan demikian hasil pengujian yang dikeluarkannya diakui secara nasional bahkan internasional. Kami akan terus berupaya mempertahankan dan meningkatkan kualitas layanan guna mendukung pengelolaan lingkungan yang lebih baik di Kalimantan Tengah,” ujarnya
Menurut Joni, keberhasilan ini tentunya berkat arahan dan bimbingan dari Sugianto Sabran pada periode akhir jabatan sebagai gubernur. Dimana akan dilanjutkan sebagai target kinerja dalam meningkatkan PAD di masa Gubernur yang sekarang.
“Selanjutnya kami akan melakukan registrasi sebagai Laboratorium Lingkungan ke Kementerian Lingkungan Hidup, yang akan menjadi penguat dalam memberikan layanan uji laboratoriumterpercaya dan berkualitas,” pungkasnya. (ran)
![]()








































