PALANGKA RAYA – Musibah longsor yang merenggut nyawa empat penambang tradisional di Desa Marapit, Kecamatan Kapuas Tengah, Kabupaten Kapuas mendapat banyak sorotan. Tak terkecuali Pemerintah Provinsi Kalteng yang turut prihatin atas musibah tersebut.
Gubernur Kalteng Agustiar Sabran melalui Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Vent Christway menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya pelaksanaan kegiatan pertambangan yang legal. Selain itu harus sesuai dengan kaidah keselamatan
“Pemprov Kalteng sangat prihatin atas kejadian ini. Kami berharap musibah serupa tidak terulang,” kata Vent.
Bersamaan dengan itu juga, Vent berharap setiap kegiatan usaha pertambangan dilaksanakan dengan menerapkan kaidah-kaidah yang baik. Diantaranya mencakup aspek teknis operasional, keselamatan kerja dan perlindungan lingkungan.
Ia mengingatkan bahwa aktivitas pertambangan yang tidak memenuhi standar keselamatan dan teknis berisiko besar terhadap keselamatan jiwa serta kerusakan lingkungan.
“Kegiatan pertambangan yang mengabaikan keselamatan tidak bisa lagi dianggap sepele,” tegasnya.
Terkait masih maraknya aktivitas tambang ilegal disejumlah wilayah, Vent mengimbau agar para pelaku segera mengurus perizinan sesuai prosedur hukum berlaku.
“Jika kegiatan tambang dilakukan tanpa izin, maka akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan. Pemerintah tidak akan memberikan toleransi pelanggaran yang membahayakan nyawa maupun lingkungan,” jelasnya.
Pemerintah provinsi, lanjut Vent, berkomitmen mendorong pertambangan rakyat yang legal, aman, dan ramah lingkungan sebagai bagian dari upaya pembangunan berkelanjutan serta perlindungan terhadap masyarakat.
“Pemprov melalui Dinas ESDM telah berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk mengusulkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di masing-masing daerah,” ungkapnya.
Namun hingga saat ini, baru sebagian kabupaten yang menindaklanjuti usulan tersebut. Meski demikian, pemprov masih menunggu usulan resmi dari kabupaten lainnya untuk diteruskan ke Kementerian ESDM, mengingat penetapan WPR merupakan kewenangan pemerintah pusat. (ran)
![]()









































