PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi izin tambang senilai Rp5,8 miliar lebih ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Utara, Rabu (28/5/2025). Satu dari tiga tersangka itu merupakan mantan kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Barito Utara berinisial AM.
Selain mantan kepala dinas, kasus itu juga menyeret mantan kepala bidang Distamben Barito Utara berinisial DD. Sedangkan satu orang lagi diketahui menjabat Direktur Utama PT Tagun Taka berinisial I.
Kepala Kejati Kalteng Undang Mugopal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Dodik Mahendra menjelaskan, pelimpahan dilakukan setelah seluruh proses penyidikan dirasa cukup.
“Berkas perkara dan ketiga tersangka kemudian kami serahkan kepada Kejari Barito Utara untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” kata Dodik.
Dodik mengatakan, kasus ini berawal ketika PT Pagun Taka mengajukan permohonan pencadangan wilayah pertambangan. Hal itu dilakukan untuk mendapatkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) tanpa melalui proses lelang Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Upaya itu dilakukan mengingat telah terbitnya UU RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara pada 12 Januari 2029,” terang Dodik.
Dodik menambahkan, para tersangka ini kemudian diduga melakukan manipulasi dengan menerbitkan nomor surat dengan tanggal sebelumnya terbitnya UU tersebut.
“Sehingga terbit IUP PT Pagun Taka tanpa melalui proses lelang WIUP dan ini mengakibatkan kerugian negara karena kehilangan PNBP yang seharusnya dari proses lelang,” jelasnya. (ran)
![]()










































