PALANGKA RAYA – Ketua DPRD Kalimantan Tengah, Arton S. Dohong, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang sedang dilakukan oleh Polda Kalteng dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi di RSUD dr. Doris Sylvanus Palangka Raya.
Kasus ini mencuat menyusul laporan mengenai utang rumah sakit milik pemerintah provinsi tersebut yang membengkak hingga mencapai angka Rp120 miliar.
Arton menegaskan, DPRD Kalteng mendorong agar proses penegakan hukum berjalan dengan adil, transparan, dan terbuka untuk publik.
“Setelah perkara ini ditangani oleh aparat penegak hukum, kami dari DPRD mendukung agar proses penegakan hukum berlangsung secara transparan dan terang benderang. Kami memberikan dukungan penuh terhadap hal itu,” ujar Arton saat ditemui awak media pada Senin (16/6/2025).
Ia juga menekankan bahwa apabila terdapat bukti kuat yang mengarah pada praktik korupsi, maka penyidikan harus dilakukan tanpa pengecualian.
“Jika memang terbukti ada korupsi, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. DPRD mendukung penegakan hukum yang profesional dan tidak pandang bulu,” tambahnya.
RSUD Doris Sylvanus selama ini dikenal sebagai rumah sakit rujukan terbesar di Kalimantan Tengah. Namun, di tengah peran pentingnya dalam pelayanan publik, munculnya utang besar dan dugaan penyelewengan anggaran telah menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk kalangan legislatif.
DPRD menegaskan bahwa proses hukum ini sangat penting guna mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan kesehatan milik pemerintah.
“Kita tidak boleh membiarkan hal ini terjadi. Jika ada pihak yang bermain-main dengan anggaran kesehatan rakyat, harus diproses secara tuntas. Ini menyangkut kepercayaan dan integritas dalam pengelolaan pelayanan publik,” pungkas Arton. (ran)
![]()










































