PALANGKA RAYA – Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Tomy Irawan Diran, menekankan bahwa praktik penahanan ijazah oleh pihak sekolah merupakan tindakan yang menyalahi aturan dan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Penegasan ini disampaikannya sebagai respons terhadap kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Gubernur Kalteng, H. Agustiar Sabran, yang sebelumnya telah menginstruksikan seluruh sekolah, baik negeri maupun swasta, agar tidak lagi menahan ijazah siswa hanya karena alasan administrasi yang belum terpenuhi.
“Permasalahan terkait ijazah ini sangat kompleks. Bahkan bukan hanya ijazah sekolah, ijazah milik para pekerja pun seringkali menjadi persoalan. Itu jelas merupakan tindakan yang tidak diperbolehkan,” tegas Tomy pada Rabu (18/6/2025).
Sebagai Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kalteng, Tomy menilai kebijakan tegas dari Pemerintah Provinsi adalah langkah progresif dalam upaya menjamin hak dasar pendidikan bagi seluruh pelajar.
Meski demikian, ia menekankan pentingnya adanya pengawasan yang menyeluruh dan berkesinambungan di lapangan agar pelanggaran serupa tidak terus berulang.
Ia menyampaikan bahwa keterlibatan aktif masyarakat serta peran legislatif sangat penting untuk memastikan kebijakan ini dapat berjalan secara efektif.
“Komisi III DPRD Kalteng membuka diri selebar-lebarnya bagi masyarakat yang ingin melapor jika menemukan adanya praktik penahanan ijazah. Silakan informasikan lokasi kejadian, siapa yang terlibat, dan nama sekolahnya. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut,” ujarnya.
Gubernur Agustiar Sabran sebelumnya telah menegaskan bahwa tidak ada alasan yang dapat membenarkan tindakan penahanan ijazah oleh sekolah, terlebih apabila hal tersebut disebabkan oleh ketidakmampuan siswa dalam hal ekonomi.
Ia juga menambahkan bahwa kepala sekolah yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan serta proses hukum yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Jika ada sekolah yang menahan ijazah hanya karena siswanya tidak mampu membayar, maka kepala sekolahnya akan langsung kami pindahkan. Ini sudah menjadi instruksi tegas,” kata Agustiar, Selasa (10/6/2025). (ran)
![]()










































