PALANGKA RAYA – Sejumlah massa dari Dewan Pimpinan Wilayah Perisai Keadilan Rakyat (PKR) mendatangi Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalteng, Rabu (25/6/2025)
Mereka menuntut pemerintah daerah turun tangan menangani dugaan pencemaran lingkungan yang diduga kuat dilakukan oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
PKR menyoroti aktivitas perusahaan yang disebut mencemari beberapa kawasan penting seperti Danau Lais, Danau Bulat, dan Sungai Kaliman. Tak hanya soal pencemaran, mereka juga menuding perusahaan beroperasi di luar batas izin Hak Guna Usaha (HGU) yang diberikan.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala DLH Kalteng Joni Harta, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan kewenangan pemerintah kabupaten setempat.
“Berdasarkan perizinan yang diterbitkan, wilayah operasional perusahaan ini berada di Kabupaten Kotim. Tapi kita tidak tinggal diam. Kalau terbukti ada pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif bahkan pidana,” ucapnya.
Menurutnya, DLH Kalteng telah berkoordinasi dengan instansi terkait di Kabupaten KOtim yang sebelumnya melakukan inspeksi ke lokasi perusahaan pada 22 Mei 2025.
“Temuan itu akan kami kompilasi dan verifikasi ulang,” ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalteng Sutoy, menyatakan pihaknya akan turut mengecek dokumen perizinan perusahaan.
“Kami akan memastikan legalitas perizinannya. Sesuai arahan gubernur, kita harus hadir di tengah masyarakat untuk menjaga lingkungan, karena lingkungan adalah masa depan kita bersama,” ucapnya.
Pihaknya akan melaporkan persoalan ini kepada gubernur dan membentuk tim khusus untuk turun langsung ke lapangan. “Tim akan segera dibentuk dan melakukan verifikasi lapangan untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” pungkasnya. (ran)
![]()









































