PALANGKA RAYA – Pemerintah Provinsi Kalteng melalui Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Bapperida) mengikuti rapat evaluasi rancangan peraturan gubernur tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026. Rapat itu diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting, Rabu (25/6/2025).
Rapat evaluasi itu dibuka oleh Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah (PEIPD) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah (Bangda) Kemendagri Iwan Kurniawan.
Kepala Bapperida yang juga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Leonard S Ampung menyampaikan bahwa penyusunan RKPD tidak hanya berorientasi pada capaian administratif dan teknokratis. Sebaliknya juga mengakar pada nilai-nilai lokal yang hidup dalam masyarakat Dayak, yakni falsafah huma betang.
“RKPD disusun tanpa melepaskan falsafah nenek moyang kita, yang telah menjadi pandangan hidup masyarakat Dayak. Nilai-nilai kebersamaan, gotong royong, toleransi, dan kesetaraan harus menjadi ruh dari setiap kebijakan pembangunan,” kata Leonard.
Leonard menjelaskan bahwa rapat ini menjadi forum penting dalam menyelaraskan RKPD 2026 dengan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Nasional Tahun 2026. Selain itu dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Penyusunan RKPD, yang akan segera ditetapkan. Apalagi RKPD 2026 juga harus sejalan dengan arah pembangunan jangka menengah daerah melalui RPJMD tahun 2025–2029.
“Penyusunan RKPD 2026 harus berpijak pada arah kebijakan nasional dan juga memperhatikan kebutuhan riil masyarakat Kalteng. Sinergi antara pusat dan daerah adalah kunci keberhasilan,” tegasnya. (ran)
![]()









































