PALANGKA RAYA – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Tengah, Purdiono, menegaskan bahwa Desa Dambung yang berada di Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, secara sah dan legal merupakan bagian dari wilayah administrasi Provinsi Kalimantan Tengah.
Penegasan ini disampaikan sebagai respons atas munculnya kembali polemik setelah terbitnya Permendagri Nomor 40 Tahun 2018, yang menyatakan Desa Dambung termasuk ke dalam wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel).
“Jika merujuk pada Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 yang kemudian direvisi, telah jelas disebutkan bahwa wilayah ini termasuk dalam Kalimantan Tengah,” ujar Purdiono dalam keterangannya baru-baru ini.
Ia menambahkan bahwa status hukum dan administratif Desa Dambung telah diperjelas dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2002, yang mengatur tentang pembentukan Kabupaten Barito Timur, di mana Desa Dambung termasuk di dalam cakupan wilayahnya.
Selain itu, Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 11 Tahun 1973 mengenai penegasan batas antara Provinsi Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan, serta dokumen Berita Acara Tata Batas Wilayah tahun 1982, turut memperkuat kedudukan Desa Dambung sebagai bagian dari Kalteng.
“Dengan dasar hukum yang ada, baik secara historis, de facto maupun de jure, tidak bisa disangkal bahwa Desa Dambung merupakan bagian dari Provinsi Kalimantan Tengah,” tegasnya lagi.
Persoalan ini menjadi sorotan publik setelah masyarakat adat Dayak Lawangan dan Maanyan yang telah lama tinggal dan hidup di wilayah tersebut menyuarakan penolakan keras atas klaim yang menyebut Desa Dambung masuk wilayah Kalsel.
Permendagri Nomor 40 Tahun 2018 dianggap menyalahi sejarah dan realitas yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
“Masyarakat jelas menolak keputusan tersebut, karena tidak sesuai dengan fakta sejarah maupun legalitas yang sah. Desa Dambung sejak dulu adalah milik Kalimantan Tengah,” lanjut Purdiono.
Lebih jauh, Komisi I DPRD Kalteng menyatakan akan segera menjadwalkan rapat kerja dengan pemerintah daerah untuk menyikapi persoalan ini secara serius. Dalam rapat tersebut akan dilibatkan pula Pemerintah Kabupaten Barito Timur, tokoh adat, para Demang, serta tokoh pendiri Kabupaten Barito Timur.
“Kami ingin persoalan ini ditangani secara komprehensif dan menyeluruh, berpijak pada landasan hukum yang sah, terutama Kepmendagri Nomor 11 Tahun 1973 yang menegaskan batas antarprovinsi,” pungkas Purdiono. (ran)
![]()










































