KUALA KURUN – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Gunung Mas memberikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah sebagai upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satunya menjalin kerja sama dengan kejaksaan dalam hal kepatuhan wajib pajak.
Juru bicara Banggar DPRD Gunung Mas Endra mengatakan, rekomendasi tersebut disampaikan mengingat pada tahun 2024 realisasi PAD hanya 68,97 persen atau sekitar Rp58,7 miliar. Nominal tersebut dinilai deviasi atas target-target yang telah ditetapkan.
“Untuk itu salah satu rekomendasi adalah menggandeng kejaksaan untuk mendapatkan pendampingan hukum dalam proses penagihan pajak,” jelasnya.
Rekomendasi lainya, lanjut Endra, menggencarkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat yang dikenakan wajib pajak. Pentingnya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak sebagai upaya mendorong pembangunan.
“Kesadaran masyarakat menjadi hal yang utama dalam upaya meningkatkan PAD di sektor pajak,” ucapnya.
Endra mengungkapkan, pihaknya juga merekomendasikan rapat dengan pendapat (RDP) dengan semua investor yang ada di Kabupaten Gunung Mas. Pasalnya, setiap perusahaan memiliki tanggungan BPHTB. Melalui RDP itu akan ditentukan kejelasan dan bagaimana solusinya menyelesaikan kewajiban perusahan tersebut.
Sisi lainya, mendorong pemerintah daerah untuk menyusun strategi konkret dalam meningkatkan PAD secara berkelanjutan dan mandiri. Dengan demikian, pemerintah dapat mengurangi ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat.
“Pemerintah melalui instansi yang ada harus dapat optimal dalam memanfaatkan semua potensi yang ada sebagai sumber pemasukan. Diantaranya memaksimalkan sektor pariwisata, retribusi parkir dan pengelolaan aset lainnya,” pungkasnya. (ran)
![]()










































