PALANGKA RAYA – Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kalteng menerima penyerahan barang gratifikasi. Penyerahan itu berasal dari Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kalteng pada Senin (30/6/2025).
“Ini sebagai bentuk nyata dari komitmen untuk mencegah korupsi dan menjaga integritas di lingkungan pemerintahan,” kata Plt.Inspektur Daerah Kalteng Eko Sulistiono.
Eko mengapresiasi terhadap langkah proaktif BPSDM Prov. Kalteng dalam melaporkan dan menyerahkan barang gratifikasi. Tindakan ini diharapkan menjadi contoh positif bagi seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintah provinsi.
“Dalam peraturan gubernur bahwa setiap pejabat atau pegawai negeri wajib menolak gratifikasi yang diketahui sejak awal berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, meliputi gratifikasi yang
Eko Sulistiono berharap momen ini menjadi inspirasi bagi seluruh SKPD untuk dapat mereplikasi upaya ini untuk senantiasa menjunjung tinggi etika. Selain itu menjadi pengingat bahwa integritas adalah fondasi utama dalam melayani masyarakat dan mencegah korupsi.
“Penyerahan barang gratifikasi ini menjadi bukti konkret dari komitmen BPSDM Kalteng untuk menjunjung tinggi nilai-nilai integritas, transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas pelayanan publik,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, perwakilan BPSDM Kalteng Stepanus menyatakan bahwa pelaporan gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral. Apalagi pengendalian gratifikasi adalah bagian dari upaya membangun birokrasi yang bersih dan berintegritas.
“Dalam setiap langkah dan keputusan yang diambil, integritas harus menjadi pijakan utama. Pengendalian gratifikasi adalah bagian penting dari upaya kolektif kita dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan berintegritas,” ujarnya.
Dengan melaporkan setiap bentuk pemberian yang diterima dalam konteks tugas kedinasan, pihaknya menunjukkan komitmen bahwa pemerintahan yang dijalankan tidak hanya taat aturan, tetapi juga menjunjung tinggi etika dan kepercayaan publik.
![]()









































