PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalteng melakukan penyelidikan internal terhadap Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palangka Raya. Hasilnya ditemukan indikasi ketidaksesuaian SOP yang diduga menjadi penyebab kaburnya narapidana bernama Henderikus.
Buntut dari kaburnya napi kasus asusila tersebut, meski kini berhasil ditangkap, juga berimbas dengan dinonaktifkanya pejabat yang menduduki posisi Kepala Lapas dan Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas.
“Dua pejabat ini kita nonaktifkan untuk sementara waktu sampai proses pemeriksaan selesai,” kata Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Kalteng I Putu Murdiana, Rabu (02/07/2025).
I Putu Murdiana mengatakan, untuk saat ini posisi kepala Lapas diambil alih oleh Kepala Seksi Pembinaan Narapidana sebagai Pelaksana Harian. Dia juga memastikan akan adannya sanksi tegas jika terbukti adanya pelanggaran.
“Sanksi mengacu pada kode etik ASN dan ketentuan peraturan lainnya. Nanti akan kita ketahui sejauh mana dan sebesar apa,” ucapnya.
Sementara itu terkait indikasi tidak sesuai SOP, I Putu Murdiana menerangkan jika yang dimaksud adalah ketidaksesuaian antara rasio pengawalan. Dimana Ketidaksesuaian rasio pengawalan satu orang petugas mengawasi lebih dari dua napi.
Sejauh ini tim dari Ditjenpas Kalteng masih melakukan serangkaian pemeriksaan menyeluruh guna mengungkap fakta-fakta terkait pelarian napi tersebut. Fokus pemeriksaan pada aspek prosedural dan kelayakan narapidana dalam mendapatkan penugasan.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap dokumen penting, seperti buku laporan P2U, buku bon narapidana maupun administrasi lain yang berkaitan dengan penempatan narapidana,” paparnya. (ran)
![]()










































