PALANGKA RAYA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah (Kalteng) saat ini tengah merancang peraturan daerah (Raperda) yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan lahan plasma yang kerap memicu konflik. Langkah ini menjadi respons atas meningkatnya keresahan masyarakat, seperti yang terjadi di Desa Tempayung, Kecamatan Kotawaringin Lama, terkait penahanan Kepala Desa mereka, Syahyunie, yang memicu gelombang protes dari warga.
Anggota Komisi IV DPRD Kalteng, Okki Maulana, menjelaskan bahwa Raperda ini disusun sebagai upaya mencari jalan tengah antara kepentingan masyarakat dan keberlangsungan investasi. Ia menegaskan pentingnya hadirnya regulasi yang adil dan seimbang dalam penyelesaian sengketa lahan.
“Raperda ini sebenarnya sudah dirancang sejak periode sebelumnya, namun belum rampung. Karena situasi terus berkembang dan kompleksitas persoalan meningkat, kami kembali melakukan kajian ulang di periode sekarang,” ungkapnya, Kamis (21/8/2025).
Dalam proses penyusunan Raperda tersebut, DPRD Kalteng melibatkan kalangan akademisi untuk memastikan substansi peraturan benar-benar berpihak pada keadilan. Jika pada periode sebelumnya melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (Unlam), maka kali ini DPRD menggandeng Universitas Palangka Raya (UPR) sebagai mitra kajian.
Menurut Okki, kehadiran regulasi ini diharapkan mampu menjadi pijakan hukum yang kokoh dalam menyelesaikan konflik agraria, khususnya terkait lahan plasma. Ia menekankan bahwa solusi yang diambil harus tetap menjamin kepastian hak masyarakat tanpa menimbulkan gangguan terhadap iklim investasi di daerah.
“Penyelesaian sengketa lahan plasma memang menjadi prioritas. Tapi cara menyelesaikannya harus tetap menjaga keseimbangan antara hak masyarakat dan kepentingan dunia usaha. Kita tidak ingin satu pihak dirugikan,” ujarnya.
Ia berharap, Raperda ini nantinya dapat diterima dan dijalankan dengan baik oleh semua pihak. Baik masyarakat maupun perusahaan diharapkan memperoleh kepastian hukum dan perlindungan yang adil melalui peraturan ini.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan kepastian hukum yang berkeadilan. Agar tidak ada lagi konflik yang merugikan, dan semua pihak bisa hidup berdampingan secara harmonis,” pungkasnya. (mit)
![]()










































