KUALA KURUN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas menggelar rapat paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan APBD 2025, Kamis (4/9/2025). Dalam paripurna itu ditetapkan persetujuan dan kesepakatan Bersama ketua DPRD dan kepala daerah.
Ketua DPRD Kabupaten Gunung Mas Binartha mengatakan raperda perubahan APBD tahun 2025 diawali dengan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran. Setelah itu disusul Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara.
“Kita syukuri bahwa tahapan pembahasan berjalan sesuai proses,” kata Binartha.
Binartha menegaskan, raperda tentang perubahan APBD tahun 2025 merupakan wujud komitmen legislatif dan eksekutif dalam mendorong pembangunan daerah.
“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kebutuhan dan kondisi terkini, sekaligus memastikan program-program prioritas tetap berjalan optimal,” ucapnya.
“Persetujuan bersama ini adalah langkah penting agar pelaksanaan APBD tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan perubahan APBD, pemerintah daerah dapat lebih fleksibel dalam menjalankan program pembangunan,” jelas Binartha.
Ia menambahkan, DPRD akan terus mengawal pelaksanaan APBD agar anggaran digunakan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel. Pihaknya berharap perubahan APBD ini dapat memberi manfaat nyata, khususnya dalam sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pelayanan publik.
Sementara itu Bupati Gunung Mas Jaya S Monong juga memberikan apresiasi kepada legislative yang telah mengawal seluruh tahapan secara baik. Dimana selama proses pembahasan menunjukan sinergitas yang baik antara eksekutif dan legislatif.
“Pemerintah dan DPRD memiliki kedudukan yang sejajar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ungkapnya.
Bupati memastikan raperda perubahan APBD 2025 yang sudah disusun telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Dimana berfokus pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, sektor pendidikan, kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. (ran)
![]()










































