PALANGKA RAYA – Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah (Disbun Kalteng) secara resmi menetapkan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit untuk Periode II bulan Agustus 2025. Provinsi Kalteng kembali mencatatkan diri sebagai wilayah dengan harga TBS tertinggi di Pulau Kalimantan.
Kepala Disbun Kalteng, H. Rizky Ramadhana Badjuri, menegaskan bahwa penetapan harga tersebut dilakukan demi memastikan para pekebun mitra mendapatkan nilai jual yang optimal dan sesuai kelayakan.
“Harapannya, angka yang ditetapkan ini merupakan harga terbaik, yang memang layak diterima oleh pekebun kita,” ujar Rizky saat memberikan keterangan di Aula Disbun Kalteng, Kamis (4/9/2025).
Ia juga menambahkan bahwa dalam beberapa periode terakhir, harga TBS sawit di Kalimantan Tengah konsisten berada di posisi teratas dibandingkan provinsi lain di Kalimantan, yang menjadi kabar menggembirakan bagi sektor perkebunan daerah.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil (Lohsar), Achmad Sugianor, menjelaskan bahwa pada penetapan harga kali ini, perhitungan hanya mencakup nilai jual TBS. Adapun Indeks K—yang menjadi indikator kualitas Crude Palm Oil (CPO)—telah dimasukkan dalam penetapan harga pada Periode I Agustus.
“Indeks K diperoleh berdasarkan kualitas produksi CPO yang dihasilkan oleh perusahaan mitra,” jelasnya menutup pernyataan. (mit)
![]()









































