PALANGKA RAYA – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melalui berbagai tahapan pembahasan secara menyeluruh. Proses tersebut meliputi rapat konsultasi antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran DPRD, penyampaian laporan kerja masing-masing komisi, hingga pendapat akhir dari seluruh fraksi.
Tahap selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2025 akan segera diajukan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk proses evaluasi. Setelah mendapatkan persetujuan dari Kemendagri, Gubernur Kalimantan Tengah akan menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 yang akan menjadi acuan dalam pelaksanaan anggaran tersebut.
Raperda ini memuat berbagai kebijakan utama dalam pengelolaan anggaran daerah yang seluruhnya disusun melalui aplikasi Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Aplikasi SIPD merupakan kebijakan nasional yang dirancang untuk menyatukan data pembangunan daerah dan berfungsi sebagai alat kontrol Pemerintah Pusat terhadap pelaksanaan anggaran di daerah.
Peraturan Gubernur yang akan ditetapkan nantinya akan menjadi pedoman manajerial dalam pelaksanaan anggaran perubahan, sedangkan dokumen di tingkat Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) akan dijadikan acuan operasional dalam implementasi program dan kegiatan.
Dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan III Tahun 2025 yang dilaksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kalimantan Tengah pada Jumat (12/9/2025), Wakil Gubernur Kalimantan Tengah memberikan penegasan kepada seluruh kepala SKPD untuk lebih berhati-hati dan teliti dalam mengelola anggaran perubahan.
“Dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2025, saya mengingatkan seluruh Kepala SKPD untuk lebih berhati-hati, cermat, serta menyiapkan langkah-langkah antisipatif agar anggaran yang terbatas dapat dimanfaatkan secara efektif dan efisien,” tegasnya.
Dengan adanya mekanisme pengawasan yang berlapis mulai dari DPRD, Pemerintah Daerah, hingga evaluasi dari Kemendagri, diharapkan pelaksanaan APBD Perubahan Tahun 2025 benar-benar mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kalimantan Tengah. (mit)
![]()









































