PALANGKA RAYA – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar kegiatan Penguatan Kapasitas HAM bagi Pelaku Usaha, sebagai bentuk komitmen memperkuat pemahaman terhadap prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) dalam sektor ekonomi dan dunia bisnis.
Kepala Kantor Wilayah KemenHAM Kalteng melalui Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum selaku Pelaksana Harian (Plh.), Zulzaeni Mansyur, menegaskan bahwa pelaku usaha memegang peran strategis dalam mewujudkan pembangunan ekonomi yang adil dan merata.
“Penting bagi para pelaku usaha untuk memahami prinsip-prinsip HAM, agar setiap aktivitas ekonomi dapat dijalankan secara bertanggung jawab, menghormati martabat manusia, serta memberikan kontribusi nyata terhadap pembangunan yang berkelanjutan,” ujarnya saat membuka kegiatan yang berlangsung di Aula Mentaya, Kanwil Kemenkumham Kalteng, Senin (15/09).
Lebih lanjut, Zulzaeni menyampaikan bahwa kegiatan ini juga menjadi bagian dari langkah konkrit dalam mendukung visi Indonesia Emas 2045, di mana seluruh elemen bangsa dituntut untuk bersinergi dalam membangun fondasi pembangunan nasional yang inklusif, adil, dan berkemajuan.
Dalam sesi penyampaian materi, antusiasme peserta tampak tinggi. Para pelaku usaha aktif terlibat dalam diskusi dan mengajukan berbagai pertanyaan seputar implementasi HAM di lingkungan bisnis. Topik-topik yang diangkat mencakup perlindungan hak pekerja, tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), hingga pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dan peraturan yang berlaku.
Para narasumber memberikan paparan yang komprehensif dan aplikatif, disertai dengan solusi praktis yang dapat langsung diterapkan dalam praktik usaha sehari-hari. Diharapkan, kegiatan ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan lembaga terkait dalam mendukung pembangunan nasional berbasis nilai-nilai HAM.
Antusiasme yang ditunjukkan oleh peserta juga dinilai sebagai bentuk komitmen dunia usaha dalam mewujudkan praktik bisnis yang tidak hanya berorientasi pada profit, tetapi juga menjunjung tinggi etika, integritas, serta kepentingan masyarakat luas.
Hadir dalam kegiatan tersebut perwakilan dari Kanwil Kemenkumham Kalteng, Ditjen Imigrasi Kalteng, sejumlah perwakilan instansi teknis terkait, serta 40 orang pelaku usaha. Narasumber yang turut memberikan materi antara lain Bintarno dari Biro Hukum Setda Provinsi Kalteng dan Rico Septian N. dari Fakultas Hukum Universitas Palangka Raya, yang membahas secara mendalam mengenai penerapan prinsip-prinsip HAM dalam dunia usaha serta regulasi-regulasi pendukung yang relevan. (mit)
![]()









































