PALANGKA RAYA – Unit Turjawali Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Palangka Raya terpaksa melakukan penyitaan terhadap sejumah motor di kawasan Jalan Bandara Tjilik Riwut Minggu (7/12/2025) sore.
Sebanyak tujuh motor itu diamankan sebagai bentuk penertiban lantaran tidak dilengkapi surat-surat dan menggunakan knalpot tidak sesuai standar teknis.
Motor-motor tersebut diamankan dari sejumlah remaja yang saat itu sedang nongkrong di pinggir jalan. Kebetulan tim saat itu sedang melakukan patroli dengan menyasar titik-titik rawan aksi balap liar sekaligus upaya menekan potensi gangguan kamseltibcarlantas.
“Tindakan penegakan hukum dilakukan sebagai upaya tegas dalam mencegah balap liar,” kata Kasat Lantas Kompol Egidio Sumilat melalui Kanit Turjawali Ipda Dedi Hendra Kurniawan.
Dedi juga mengimbau para remaja dan masyarakat untuk tidak melakukan balap liar karena sangat berbahaya bagi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
“Satlantas Polresta Palangka Raya akan terus melaksanakan patroli secara berkala di titik rawan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya. (dik)
![]()









































