KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disperpusip) resmi meluncurkan Program Layanan Pengelolaan Arsip Keluarga, sebagai bentuk inovasi pelayanan publik yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.
Peluncuran program ini digelar di Aula Rumah Jabatan Bupati Kapuas, dan dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kapuas, Septedy. Acara turut dihadiri Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), Hilman Rosmana, unsur Forkopimda, para kepala OPD, dan para camat se-Kabupaten Kapuas.
Kepala Disperpusip Kapuas, Suwarno Muriyat, menjelaskan bahwa layanan ini hadir untuk membantu masyarakat dalam menduplikasi dan mengamankan arsip-arsip penting keluarga, seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Ijazah, Paspor, Akta Nikah, hingga dokumen aset pribadi.
“Layanan ini lahir dari keprihatinan terhadap dampak bencana seperti kebakaran dan banjir yang sering kali mengakibatkan rusaknya dokumen penting warga. Melalui layanan ini, masyarakat bisa melakukan alih media arsip secara aman,” ujarnya.
Sementara itu, Direktur Kearsipan Daerah I ANRI, Hilman Rosmana, mengapresiasi langkah inovatif Pemkab Kapuas ini. Ia menegaskan bahwa layanan arsip keluarga merupakan wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan perlindungan terhadap arsip vital milik masyarakat.
“Ini adalah komitmen dan inovasi yang luar biasa. Kearsipan bukan hanya urusan administrasi pemerintah, tetapi juga menyangkut hak warga negara dalam melindungi dokumen pentingnya,” tegas Hilman.
Melalui program ini, Disperpusip Kapuas berharap semakin banyak masyarakat yang sadar akan pentingnya pengelolaan arsip keluarga sebagai bentuk kesiapsiagaan terhadap risiko bencana, sekaligus untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan aman. (ran)
![]()









































