PALANGKARAYA – Oknum anggota Polri berinisial R yang berdinas di Polsek Pahandut dinonaktifkan dari unit reskrim setelah diduga kuat melakukan pungutan liar (pungli). Kasus ini ramai menjadi perbincangan setelah seorang warga mengaku dimintai sejumlah uang saat melapor kasus kehilangan sepeda motor.
Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji membenarkan dinonaktifkanya oknum anggota tersebut atas dugaan pungli. Upaya itu dilakukan guna kepentingan pemeriksaan.
“Oknum anggota yang diduga melakukan pelanggaran telah diperiksa oleh Propam Polda Kalteng,” kata Erlan.
Erlan mengatakan, sejauh ini proses pemeriksaan terhadap R terus dilakukan. Bahkan telah dibentuk tim khusus terdiri dari Propam Polda Kalteng dan Paminal Polresta Palangka Raya.
“Kita tunggu saja hasilnnya karena saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” ujar Erlan. (ran)
 
 
			































 
		    
 
                                









 
							 
                