PALANGKA RAYA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalteng menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kalteng Vent Christway dalam perkara dugaan korupsi tambang zircon. Vent ditetapkan sebagai tersangka usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik, Kamis (11/12/2025) malam.
Dalam kasus tersebut, kejaksaan juga menetapkan tersangka lain yakni, Herbowo Seswanto selaku Direktur PT PT Investasi Mandiri (IM). Keduanya diyakini terlibat korupsi tambang di Kabupaten Gunung Mas pada periode tahun 2020 hingga 2025. Dimana kerugian negara diperkirakan mencapai Rp1,3 triliun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng Wahyu Eko Husudo mengatakan, bahwa penyidik menemukan indikasi perbuatan melawan hukum. Dimana Vent Christway diduga menyalahgunakan wewenang dengan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang tidak sesuai ketentuan.
“Saudara Vent Christway diduga menerima imbalan atas dokumen RKAB yang dikeluarkan untuk PT IM,” kata Wahyu.
Wahyu menambahkan, sedangkan keterlibatan tersangka Herbowo Seswanto diduga memalsukan dokumen yang menjadi syarat pengajuan RKAB.
“Selain itu diduga juga melakukan penjualan zircon illegal,” ungkapnya.
Dalam penyelidikan kasus ini, kejaksaan juga tidak menutupkemungkinan bertambahnya tersangka. Pasalnya, sejumlah pegawai ESDM juga diduga menerima uang suap.
“Penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutupkemungkinan adanya tersanga lain,” tandasnya. (dik)
![]()








































