KUALA KAPUAS – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kerja sama dengan lembaga penegak hukum. Bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Kapuas, Senin (21/4/2025), Bupati Kapuas HM Wiyatno didampingi Wakil Bupati Dodo secara resmi menyerahkan hibah sarana dan prasarana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas, yang diterima langsung oleh Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima antara kedua belah pihak, yang menjadi simbol dari sinergi kuat antara pemerintah daerah dan institusi hukum dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berkeadilan.
“Pemerintah Kabupaten Kapuas berkomitmen memperkuat koordinasi lintas sektor, termasuk dengan Kejari Kapuas. Hibah ini adalah bentuk dukungan konkret kami untuk mendukung kelancaran tugas-tugas kejaksaan dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat,” ujar Bupati HM Wiyatno dalam sambutannya.
Ia menambahkan, keberhasilan pembangunan tidak hanya ditentukan oleh perencanaan program semata, tetapi juga oleh penegakan hukum yang adil, tegas, dan profesional. Oleh karena itu, Kejaksaan Negeri Kapuas merupakan mitra strategis pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas dan integritas pelayanan publik.
“Kolaborasi ini penting untuk menjaga transparansi penggunaan anggaran dan pengawasan kebijakan pembangunan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kejari Kapuas, Luthcas Rohman, menyampaikan apresiasi tinggi kepada Bupati dan jajaran Pemkab Kapuas atas perhatian dan kepercayaan yang diberikan.
“Dukungan ini akan kami gunakan secara optimal demi meningkatkan kualitas pelayanan hukum dan pengawasan anggaran. Ini adalah amanah yang akan kami jaga demi masyarakat Kapuas,” ujar Luthcas.
Adapun hibah yang diserahkan mencakup: 2 unit mobil operasional, 8 buah kursi kerja, 10 unit PC all-in-one, 10 unit printer, 2 unit Smart TV.
Penyerahan hibah ini menjadi bagian dari upaya bersama menciptakan pemerintahan yang bersih, responsif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik, sekaligus memperkuat instrumen penegakan hukum di daerah. (ran)
![]()









































