PALANGKA RAYA – Polresta Palangka Raya akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap sejumlah remaja di Jalan Tilung I yang sempat viral di media sosial. Kedua tersangka juga masih berumur belia, yakni FM (17) dan S (18).
Tersangka FM menjadi tersangka utama dalam kasus tersebut. Dimana FM dalam rekaman CCTV terlihat melakukan penganiayaan secara membabi buta terhadap salah seorang korban.
“Penetapan tersangka ini setelah melewati proses penyelidikan. Bahkan FM diketahui membawa senjata tajam jenis celurit,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatreskrim Kompol Ronny Marthius Nababan, Kamis (6/6/2024).
Tersangka FM dijerat Pasal 170 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Bahkan dia juga dikenakan Pasal 80 UU RI Nomor 23 tentang perlindungan anak.
“Sedangkan untuk S dikenakan Pasal 2 Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” jelasnya.
Kasus penganiayaan tersebut berawal ketika kedua tersangka mendatangi para korban yang saat itu sedang berada di depan sebuah ruko. FM yang diketahui buruh bangunan kemudian melakukan penendangan dan pukulan kepada para korban.
Aksi tersangka itu rupanya terekam kamera CCTV yang kemudian beredar luas di media sosial dan akhirnya viral. Namun dalam waktu singkat, kepolisian berhasil meringkus tersangka. (*)
![]()









































