KUALA KAPUAS, – Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat pembahasan usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) untuk komoditas emas di wilayah kerja masing-masing kecamatan, Rabu (1/7/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah awal untuk menginventarisasi usulan lokasi WPR dari masing-masing kecamatan yang dinilai memiliki potensi pertambangan rakyat. Selain itu, rapat menjadi wadah koordinasi guna menyamakan persepsi terkait mekanisme pengusulan yang harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Tentunya juga memperhatikan aspek tata ruang, kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat,” kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiati.
Kusmiati menyampaikan bahwa penyusunan usulan WPR harus dilakukan secara cermat melalui koordinasi lintas sektor dengan dukungan data yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
”Usulan Wilayah Pertambangan Rakyat harus disusun secara komprehensif dengan memperhatikan regulasi yang berlaku, kondisi eksisting di lapangan, aspek lingkungan dan kesesuaian tata ruang,” ucapnya.
Oleh karena itu, lanjut dia, diperlukan sinergi seluruh perangkat daerah dan pemerintah kecamatan agar usulan yang disampaikan benar-benar berkualitas dan tepat sasaran.
Ia menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen mendukung pengelolaan potensi sumber daya alam yang memberikan manfaat bagi masyarakat, namun tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum.
Melalui rapat tersebut, diharapkan diperoleh masukan dan kesepahaman dari seluruh pemangku kepentingan sebagai bahan penyusunan usulan lokasi Wilayah Pertambangan Rakyat komoditas emas di Kabupaten Kapuas sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku. (dik)
![]()









































