Kuala Kurun – Ketua DPRD Binartha meminta pemerintah daerah untuk lebih optimal dalam melakukan penagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebagai salah satu upaya meningkatkan penerimaan daerah.
Optimalisasi penagihan BPHTB dinilai penting mengingat sektor tersebut memiliki potensi yang dapat memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD).
”Karena itu, pemerintah daerah diharapkan dapat melakukan pendataan dan pengawasan secara maksimal terhadap objek maupun wajib pajak yang berkaitan dengan BPHTB,”
Binartha mengatakan, langkah optimalisasi harus dilakukan secara terukur dan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah juga perlu memastikan proses penagihan berjalan efektif tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.
“Potensi pendapatan dari BPHTB perlu benar-benar dimaksimalkan. Pemerintah harus melakukan pendataan secara akurat dan memastikan setiap kewajiban dapat ditagihkan sesuai aturan,” ujarnya.
Menurutnya, peningkatan pendapatan daerah tidak selalu harus ditempuh melalui penambahan jenis pungutan. Pemerintah dapat terlebih dahulu mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan yang telah menjadi kewenangan daerah, salah satunya melalui BPHTB.
Ia menambahkan, pembenahan sistem pendataan menjadi salah satu langkah penting agar potensi penerimaan yang ada dapat teridentifikasi dengan baik. Dengan data yang akurat, pemerintah daerah akan lebih mudah melakukan pemantauan dan penagihan terhadap kewajiban yang belum diselesaikan.
Selain itu, koordinasi antarinstansi dan perangkat daerah juga perlu diperkuat. Hal tersebut dinilai penting untuk mendukung kelancaran proses administrasi serta meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah.
“Pendapatan yang berhasil dihimpun nantinya dapat kembali dimanfaatkan untuk mendukung program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, optimalisasi penagihan BPHTB harus menjadi perhatian,” katanya. (dik)
![]()









































