KUALA KAPUAS – Bupati Kapuas HM Wiyatno menghadiri rapat paripurna dengan agenda penyampaian pidato pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2025. Paripurna itu juga dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kapuas.
Bupati Kapuas HM Wiyatno menyampaikan bahwa sidang paripurna ini merupakan amanat peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan keuangan daerah.
”Agenda ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam undang-undang tentang pemerintahan daerah,” kata bupati.
Peraturan tersebut mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD yang dilengkapi dengan laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Pada kesempatan itu, bupati juga menyampaikan kabar menggembirakan terkait hasil pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2025. Ia melaporkan bahwa laporan keuangan tersebut telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, Pemerintah Kabupaten Kapuas kembali berhasil meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), yang menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (dik)
![]()










































