Kuala Kapuas – Ketua DPRD Kabupaten Kapuas Ardiansah menyambut baik pelaksanaan sidang penetapan cagar budaya. Apalagi terdapat tujuh objek bersejarah yang diusulkan menjadi cagar budaya. Hal ini dinilai sebagai langkah penting dalam menjaga, melindungi, dan melestarikan warisan sejarah.
Ardiansah menilai proses penetapan cagar budaya perlu mendapat perhatian serius karena menjadi bagian dari upaya menjaga identitas dan perjalanan sejarah daerah agar tetap dapat dikenal oleh generasi mendatang.
Menurutnya, berbagai peninggalan sejarah, bangunan, situs maupun benda yang memiliki nilai budaya perlu diidentifikasi dan dilindungi melalui mekanisme yang sesuai. Dengan adanya penetapan secara resmi, keberadaan warisan tersebut diharapkan dapat memperoleh perhatian dan perlindungan yang lebih terarah.
“Kami menyambut baik pelaksanaan sidang penetapan cagar budaya ini. Langkah tersebut menunjukkan adanya perhatian terhadap warisan sejarah dan budaya yang menjadi bagian penting dari identitas daerah,” ujarnya.
Ia mengatakan, pelestarian cagar budaya bukan hanya menjadi tugas pemerintah, tetapi membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat, tokoh adat, akademisi, komunitas serta generasi muda.
DPRD juga mendorong agar hasil dari proses penetapan tersebut dapat ditindaklanjuti dengan program perlindungan dan pemanfaatan yang tepat. Cagar budaya perlu dijaga kelestariannya, sekaligus dapat diperkenalkan kepada masyarakat sebagai sarana edukasi mengenai sejarah dan perkembangan daerah.
Menurutnya, pengelolaan yang baik juga dapat membuka peluang pengembangan sektor wisata berbasis sejarah dan budaya. Namun, pemanfaatan tersebut harus tetap mengutamakan prinsip pelestarian agar nilai dan keaslian warisan budaya tidak hilang.
“Setelah ditetapkan, tentu yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana menjaga dan merawatnya. Jangan sampai penetapan hanya berhenti pada proses administrasi, tetapi harus dilanjutkan dengan langkah nyata untuk perlindungan dan pelestarian,” katanya.
Lebih lanjut, DPRD berharap masyarakat turut memiliki rasa tanggung jawab dalam menjaga keberadaan cagar budaya. Kesadaran bersama diperlukan agar peninggalan yang memiliki nilai sejarah dapat tetap terawat dan tidak rusak akibat aktivitas yang tidak bertanggung jawab.
DPRD Kabupaten Kapuas menyatakan siap mendukung upaya pemerintah daerah dalam pelestarian warisan sejarah dan budaya. Dengan kerja sama seluruh pihak, keberadaan cagar budaya diharapkan tidak hanya menjadi bukti perjalanan masa lalu, tetapi juga menjadi sumber pembelajaran dan kebanggaan bagi masyarakat Kabupaten Kapuas. (dik)
![]()










































