Kuala Kapuas – DPRD Kabupaten Kapuas menggelar rapat paripurna pengesahan Sembilan raperda, Rabu (22/7/2026). Pengesahan dilakukan setelah melalui rangkaian pembahasan antara DPRD bersama pemerintah daerah, termasuk pendalaman materi dan penyelarasan substansi raperda.
Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes mengatakan raperda yang diajukan telah dibahas secara cermat agar regulasi yang dihasilkan benar-benar memiliki manfaat dan dapat menjadi dasar hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Proses pembahasan telah dilalui sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Berbagai masukan dan pandangan juga menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Raperda sebelum ditetapkan,” kata Yohanes.
Setelah penyampaian laporan hasil pembahasan dan pendapat akhir fraksi, rapat paripurna menyetujui Raperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan bersama kemudian dituangkan melalui penandatanganan keputusan antara DPRD dan pemerintah daerah.
Sejatinya ada 10 raperda yang disahkan. Namun terdapat satu raperda terkait RTRW Kabupaten Kapuas 2026–2046 yang belum disahkan karna belum memenuhi syarat. DPRD berharap Perda yang telah disahkan tidak hanya menjadi sebuah dokumen hukum, tetapi dapat diterapkan secara efektif dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.
Selain itu, DPRD juga mendorong pemerintah daerah agar menyiapkan langkah-langkah tindak lanjut, termasuk sosialisasi serta pelaksanaan aturan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan disahkannya Raperda tersebut, diharapkan regulasi baru dapat memperkuat tata kelola pemerintahan daerah serta mendukung pelaksanaan program pembangunan yang lebih terarah dan sesuai kebutuhan masyarakat. (dik)
![]()










































