Pulang Pisau – Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes angkat bicara perihal penundaan pengesahan raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas 2026–2046. Hal itu disebabkan masih adanya data yang belum terverifikasi dan terpaksa harus dilakukan pembahasan ulang.
“Setelah dilakukan proses pendalaman, ternyata masih ada yang perlu diverifikasi,” kata Yohanes.
Keputusan tersebut diambil setelah DPRD bersama pihak terkait melakukan pembahasan dan mencermati sejumlah materi yang dinilai masih perlu didalami. DPRD memandang penyusunan RTRW memiliki peran strategis karena berkaitan langsung dengan arah pembangunan dan pemanfaatan ruang di daerah dalam jangka panjang.
“Penundaan tersebut dilakukan agar pembahasan terhadap substansi rancangan regulasi dapat disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah,” ujarnya
Yohanes menyampaikan bahwa penundaan pengesahan bukan berarti proses pembahasan dihentikan, melainkan menjadi kesempatan untuk melakukan penyelarasan dan penyempurnaan terhadap materi Raperda.
“RTRW merupakan regulasi penting yang akan menjadi pedoman dalam penataan ruang dan pembangunan daerah. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh substansi telah dibahas secara matang sebelum mengambil keputusan untuk mengesahkannya,” ucap Yohanes..
Menurutnya, ketelitian dalam pembahasan diperlukan agar kebijakan tata ruang yang dihasilkan nantinya dapat mengakomodasi kebutuhan pembangunan, kepentingan masyarakat, perlindungan lingkungan, serta potensi daerah.
DPRD juga akan menjadwalkan kembali pembahasan Raperda RTRW bersama pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait. Sejumlah masukan yang telah disampaikan selama proses pembahasan akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyempurnaan rancangan peraturan tersebut. (dik)
![]()










































