Kuala Kapuas – Penjualan rokok melalui media sosial di Kabupaten Kapuas resmi dilarang total. Ini berlaku untuk rokok tembakau maupun elektrik. Larangan ini berlaku setelah disahkannya peraturan daerah yang baru oleh DPRD Kapuas.
Anggota DPRD Kapuas Abdullah menerangkan, dapat perda itu terdapat beberapa catatan penyesuaian. Dimana aturan ini baru menjangkau rokok elektronik, taman ramah anak, pembatasan penjualan, sampai pengendalian iklan dan sponsor.
Abdullah menyampaikan bahwa perkembangan teknologi telah mengubah pola perdagangan, termasuk dalam penjualan produk yang penggunaannya perlu mendapat pengawasan. Karena itu, aturan tersebut diharapkan dapat menjadi instrumen untuk mencegah penjualan rokok elektrik secara bebas, terutama kepada kalangan yang belum cukup umur.
“Penjualan melalui media sosial sangat mudah menjangkau berbagai kelompok, termasuk anak-anak dan remaja. Oleh sebab itu, diperlukan aturan yang jelas untuk membatasi serta mengawasi peredarannya,” ujarnya.
Dalam Perda tersebut, penjualan rokok elektrik melalui media sosial tidak diperbolehkan. Pengaturan itu menjadi salah satu upaya untuk mempersempit akses terhadap produk tersebut melalui jalur perdagangan daring yang sulit dikontrol secara langsung.
DPRD menilai pengawasan terhadap peredaran rokok elektrik harus dilakukan secara bersama-sama. Pemerintah daerah, aparat terkait, pelaku usaha, keluarga dan masyarakat diharapkan dapat mengambil peran sesuai kewenangan masing-masing.
Selain larangan penjualan melalui media sosial, DPRD juga mendorong adanya sosialisasi secara berkelanjutan agar masyarakat memahami ketentuan yang berlaku. Penegakan aturan dinilai penting untuk memastikan Perda yang telah disahkan dapat berjalan secara efektif. (dik)
![]()










































